Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengklarifikasi polemik dana retribusi parkir sebesar Rp 1,3 miliar yang beredar di media sosial (medsos). Dishub Medan dikabarkan tidak membayarkan dana tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Terkait pemberitaan mengenai pengelolaan retribusi parkir yang menyebut adanya dana sebesar Rp 1,327 miliar serta persoalan dasar hukum kerja sama dengan pihak ketiga, Dishub menegaskan bahwa pengelolaan parkir Kota Medan pada tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan Perwal Nomor 26 Tahun 2024," ujar Kepala Dishub Medan Irsan Idris melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).
Irsan mengatakan, dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut merupakan deposit dari perusahaan pengelola parkir di Kota Medan. Menurutnya, pengelolaan parkir di Medan dilakukan melalui kerja sama dengan tujuh perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait angka Rp 1.327.651.000, kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan deposit perusahaan yang berasal dari tujuh perusahaan pengelola parkir berdasarkan PKS," ungkapnya.
Dikatakan Irsan, ketentuan mengenai mekanisme kerja sama atau penunjukan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 memang masih dalam proses pengaturan lebih lanjut pada periode tersebut.
Terlebih, kata dia, pada 25 Februari 2026, Pemkot Medan telah menetapkan regulasi baru terkait penyelenggaraan perparkiran, termasuk Perwal Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2026 serta Kepwal mengenai Satgas Penertiban Juru Parkir.
"Kami meminta agar informasi mengenai pengelolaan parkir tidak disampaikan secara sepotong-sepotong atau menimbulkan kesan seolah-olah seluruh pengelolaan parkir dilakukan tanpa dasar dan tanpa dokumen kerja sama," pungkasnya.
Foto: Suasana parkir di Jalan Veteran Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
