Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan atau 17 bulan. Tukimin terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk periode 2018-2022.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 604 jo Pasal 20 ayat (1) KUHP huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ucap hakim diketuai Khamozaro Waruwu di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga mengharuskan Tukimin membayar uang pengganti sebesar Rp 576 juta. Dari jumlah tersebut, Tukimin telah mengembalikan Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413 juta yang harus dibayarkan.
Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
"Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Kamazaro.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menghambat proses belajar mengajar di sekolah. Lalu, hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Putusan tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.
Usai mendengar putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
(nkm/nkm)











































