Ketum PP Japto Datangi KPK, Diperiksa di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Ketum PP Japto Datangi KPK, Diperiksa di Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Taufiq Syarifudin - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 10:30 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Japto Soerjosoemarno diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai K
Ketum PP Japto (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi gedung KPK. Japto akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Dikutip detikNews, Japto tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ada beberapa orang yang ikut mendampingi kedatangan Japto.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Budi belum merinci terkait materi pemeriksaan. KPK akan menyampaikannya lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025). Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara yang diterima Japto bersama Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

"Ya secara umum dasar pemeriksaan yang bersangkutan itu menggunakan surat perintah penyidikan metrik ton. Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) saat itu.

Namun Tessa enggan menerangkan secara rinci soal pemeriksaan Japto. Menurutnya, hal tersebut masuk materi penyidikan.

"Itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian," terang Tessa.


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. Dia awalnya menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).


KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran uang (follow the money). KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads