11 unit mobil milik Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mobil tersebut kini dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK
Tidak hanya mobil, saat menggeledah rumah Japto Februari 2025 lalu KPK juga menyita uang tunai Rp 56 miliar. Setelah hampir satu bulan di rumah Tjapto, 11 mobil tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK hari ini.
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Selasa (4/3/2025) dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon,
2. Landrover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT
7. Toyota LC 70 TROOP CARRIER.
8. Toyoya Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Dalam kasus ini, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
(astj/astj)