Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan, yang merupakan chief officer kapal Sea Dragon, yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam pada Senin (9/3/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah barang bukti dalam perkara ini mencapai 1,9 ton sabu yang dinilai berpotensi sangat merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika," ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai peran terdakwa sebagai chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan kapal turut memperkuat keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Bahwa terdakwa adalah chief officer kapal Sea Dragon yang mengendalikan muatan," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh penuntut umum.
Usai persidangan, keluarga Richard yang hadir langsung di ruang sidang terlihat histeris. Ia menyatakan putusan terhadap dirinya tidak adil.
"Tidak adil bagi saya. Ini tidak adil bagi saya. Saya ini hanya seorang pekerja pelaut di atas kapal. Saya bukan pelaku, kenapa saya dihukum seumur hidup. Tidak adil hukum Indonesia ini," ujarnya sambil dibawa petugas menuju ruang tahanan.
