Juru Mudi Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Kepulauan Riau

Juru Mudi Kapal Penyelundup 1,9 Ton Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 09 Mar 2026 22:38 WIB
Terdakwa Leo Candra Samosir menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Juru mudi kapal Sea Dragon itu divonis 15 tahun penjara.
Foto: Terdakwa Leo Candra Samosir menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Juru mudi kapal Sea Dragon itu divonis 15 tahun penjara. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2025), oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah jumlah barang bukti dalam perkara ini yang mencapai sekitar 1,8 ton sabu. Hakim menilai jika narkotika tersebut beredar di wilayah Indonesia, maka akan sangat merusak masa depan generasi bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika," kata ketua majelis hakim Tiwik, dalam pembacaan putusan.

Selain itu, hakim juga menilai peran terdakwa sebagai juru mudi kapal Sea Dragon yang digunakan dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa adalah juru mudi kapal Sea dragon," ujarnya.

Sementara itu, mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang," ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leo Candra Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leo Candra Samosir dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir Terkait putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh JPU.

Istri terdakwa Leo Candra langsung histeris Usai mendengar putusan tersebut. Ia menyebut dirinya tidak menerima hukuman yang diputus majelis hakim.
Kami tidak terima dengan putusan pengadilan. Kami minta tolong pak presiden," ujar istri Leo Candra sambil menangis.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads