Fandi ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun Bui, Ibu: Saya Berharap Bebas

Kepulauan Riau

Fandi ABK Asal Medan Divonis 5 Tahun Bui, Ibu: Saya Berharap Bebas

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 05 Mar 2026 18:30 WIB
-Ibu terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Fandi Ramadhan, Nirwana sambil mengusap air mata saat memberikan keterangan. (Alamudin/detikSumut)
Foto: -Ibu terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Fandi Ramadhan, Nirwana sambil mengusap air mata saat memberikan keterangan. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Ibu terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Fandi Ramadhan, Nirwana, berharap anaknya bisa dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Harapan itu disampaikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi.

Nirwana mengaku dirinya masih berharap anaknya bisa lepas dari hukuman. Ia menilai Fandi tidak seharusnya menjalani hukuman penjara.

"Saya berharap Fandi bebas," kata Nirwana sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada anaknya.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan buk hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih," kata Sulaiman.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Ia menyebut selisih antara tuntutan jaksa dan vonis hakim memang cukup jauh.

"Kita pikir-pikir dulu nanti untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Memang cukup jauh, dari tuntutan hukuman mati menjadi 5 tahun, tapi kita masih pikir-pikir," kata Bachtiar.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya sebelumnya berharap majelis hakim memutus bebas kliennya.

"Kita berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan sebenarnya berharap bebas. Pendapat kita harus bebas," ujarnya.

Bachtiar menambahkan, keputusan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya akan dibahas bersama keluarga terdakwa. Ia menyebut pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Untuk langkah selanjutnya tergantung keluarga. Nanti kita musyawarah dengan keluarga. Kita masih punya waktu 7 hari sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads