PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pria Bunuh-Cabuli Siswi di Madina

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Pria Bunuh-Cabuli Siswi di Madina

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 06 Mar 2026 12:19 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Mandailing Natal -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada Yunus Saputra, pembunuh siswi yang baru selesai latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial DF (15). Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Dilihat detikSumut di laman SIPP Pengadilan Negeri Madina, Jumat (6/3/2026), yang mengajukan banding tersebut tidak hanya JPU, tetapi juga terdakwa. Lalu, amar putusan banding itu dibacakan pada 3 Maret 2026. Hasilnya, PT Medan menguatkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Madina.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa Yunus Saputra dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 152/Pid.B/2025/PN Mdl tanggal 26 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan banding tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dilihat detikSumut dari laman SIPP Pengadilan Negeri Madina, JPU awalnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yunus. Sidang tuntutan itu digelar pada 13 Januari 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Saputra bin Sutarno dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan kepada korban sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair dan kedua.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tuntutan mati untuk terdakwa. Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (27/1), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yunus Saputra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," isi putusan hakim

Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair JPU. Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Namun, hakim menyatakan terdakwa Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua JPU.

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Awalnya, pada Selasa sekira pukul 16.39 WIB, terdakwa berdiri di pinggir jalan umum, tepatnya di SPBU Desa Panggautan.

Selang beberapa waktu, terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor. Terdakwa pun mengejarnya dengan sepeda motornya dan memberhentikan korban.

Saat keduanya masih berada di atas sepeda motor, terdakwa meminta korban untuk menemaninya mengambil sparepart motor di dekat perkebunan Mitra KUD. Korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor korban, sedangkan motor pelaku diletakkan di salah satu rumah kosong di daerah itu.

"Terdakwa menggunakan sepeda motor korban dan membonceng korban menuju Perkebunan Mitra KUD," demikian isi dakwaan jaksa.

Di tengah perjalanan, korban sempat menyampaikan bahwa bensin sepeda motornya akan habis. Pelaku pun berdalih bahwa lokasi tujuan mereka tidak jauh.

Terdakwa pun membawa korban ke lokasi Perkebunan Mitra KUD yang jaraknya 1 kilometer dari tempat Terdakwa memberhentikan korban. Setibanya di lokasi yang dalam kondisi sunyi dan tidak ada orang, terdakwa pun memarkirkan sepeda motor yang membonceng keduanya.

Lalu, terdakwa meminta korban menelpon seseorang, tetapi tidak dilakukan korban karena pulsanya tidak ada. Kemudian, terdakwa pun merampas hp Vivo V2352 milik korban dan berlari menuju jalan umum.

Pada saat terdakwa berlari, korban pun berteriak meminta tolong sambil mengejar terdakwa. Saat korban sudah dekat dengan terdakwa, terdakwa melempar dengan niat membuang handphone milik korban.

Saat korban mengejarnya, terdakwa pun berbalik badan dan langsung mencekik leher korban serta mendorongnya hingga terjatuh ke tanah. Karena ketakutan jika korban berteriak, terdakwa pun mengencangkan cekikannya ke leher korban sembari menutup mulut korban.

Usai korban tak bergerak lagi, terdakwa pun melepas tangannya dari leher dan mulut korban. Terdakwa pun lalu berdiri menghadap korban.

Lalu, tiba-tiba korban berdiri dan mendorong pelaku. Terdakwa membalasnya dengan cara memegang leher baju korban. Pada saat itu, keduanya pun berguling di lereng bukit perkebunan sejauh 4 meter.

Korban pun kembali berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, terdakwa pun panik dan ketakutan jika aksinya dipergoki orang lain.

Alhasil, terdakwa kembali mencekik leher dan menutup mulut korban hingga lemas dan tidak bergerak lagi. Untuk memastikan korban tidak akan melawan lagi, terdakwa pun meninju dahi korban menggunakan tangannya.

Usai korban tak sadarkan diri, pelaku membuka baju serta pakaian dalam yang dikenakan korban dan meletakkannya di sampingnya. Kemudian, terdakwa mengangkat tubuh korban dengan cara menggendongnya menuju ke semak-semak yang berjarak sekitar 4 meter dari lokasi terdakwa mencekik dan meninju korban.

Lalu, dengan bejatnya pelaku mencabuli korban. Setelah itu, terdakwa mengambil pakaian korban dan memasukkannya ke dalam tas korban. Pakaian itu diletakkan pelaku di dekat sepeda motor korban.

Kemudian, terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan telanjang. Setelah itu, terdakwa mengendarai sepeda motor korban ke puncak bukit. Di puncak bukit itu, terdakwa berhenti sambil merokok di atas motor. Pada saat itulah, terdakwa melihat lubang bekas galian.

Melihat itu, terdakwa pun menuju lokasi jasad korban dan mengangkat tubuh korban menuju lubang bekas galian itu dengan mengendarai sepeda motor sejauh 200 meter. Setibanya di dekat lubang galian tersebut, terdakwa mengangkat tubuh korban ke pinggir lubang dan mendorongnya.

Lalu, terdakwa turun ke lobang tersebut dan mengambil satu potong kayu untuk mengkorek-korek dinding tanah lubang tersebut sampai tubuh korban tertutup tanah. Usai tubuh korban tertutup, terdakwa mengambil ember yang berada di lokasi dan meletakkannya di bagian kepala korban.

Setelah itu, terdakwa menuju sepeda motor korban dan melepas stiker motor korban. Kemudian, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke Desa Sikara-kara I. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
[Gambas:Video 20detik] (afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads