Polres Asahan menangkap sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 891 buah cartridge vape berisi cairan etomidate golongan II narkotika.
"Sepuluh bungkus teh Cina warna hijau merek GUAN YUN WANG berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram dan 891 buah cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan yang diduga etomidate," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/3/2026).
Mulyoto mengatakan penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Asahan pada (27/2 2026) di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Dua tersangka yang lebih dahulu diamankan yakni DR (24) dan FH (23).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya, tim mengamankan dua orang tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram," kata Kasat Resnarkoba Polres Asahan, Jumat (27/2/2026).
Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, petugas juga menemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan yang diduga mengandung etomidate.
"Cartridge vape itu ditemukan di atas tangki sepeda motor yang dikendarai salah satu tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AFP (34). Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap seorang pria berinisial AFP di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, saat mengendarai mobil Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA.
"Peran AFP sebagai pihak yang memerintahkan dan akan menerima barang tersebut," jelasnya.
Selain sabu dan ratusan cartridge vape, polisi turut mengamankan satu unit mobil, lima unit telepon genggam, serta dua karung berwarna biru dan putih.
Ketiga tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.
"Mereka mengaku untuk menambah penghasilan," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nkm/nkm)











































