Motor warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Ali Syahbana (25) dicuri oleh temannya sendiri saat tengah pergi bekerja. Pelaku melancarkan aksinya dengan menggandakan kunci motor korban saat meminjamnya.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik memerinci ada dua orang yang ditangkap dalam kasus ini. Keduanya, yakni BW (42) dan M (31).
"Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor korban," kata Jonni, Minggu (1/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonni mengatakan pencurian itu terjadi di salah satu kafe tempat korban dan pelaku biasa duduk di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (26/2). Sehari sebelum kejadian itu, pelaku BW memang meminjam sepeda motor korban.
Lalu, pada 26 Februari 2026 pagi, pelaku memulangkan sepeda motor tersebut kepasa korban ke kafe itu. Setelah itu, korban pergi bekerja dengan menumpang motor temannya, sedangkan sepeda motor korban dititipkan kepada pelaku.
"Korban saat itu menitipkan sepeda motor miliknya kepada BW, sementara kunci sepeda motornya dibawa oleh korban. Lalu, korban pergi bekerja bersama-sama dengan saksi Arya Wirano menggunakan sepeda motor Arya," jelasnya.
Usai bekerja, korban pun kembali untuk mengambil sepeda motornya. Namun, setibanya di sana, korban terkejut usai mendapati motornya telah hilang.
Korban berusaha mencari motornya ke sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Selain itu, korban juga tidak lagi menemukan pelaku BW.
Merasa curiga, korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa pada 27 Februari 2026. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan menemukan keterlibatan pelaku BW.
Petugas kepolisian mencari keberadaan BW dan menangkapnya di Desa Amplas Tambak Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, pada malam harinya. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan pelaku BW bersama M.
"Personil menginterogasi pelaku BW dan mengaku bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya M. Lalu, Unit Reskrim melakukan pengembangan, pada 28 Februari sekira pukul 01.30 WIB, personel berhasil mengamankan pelaku M di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan," sebut Jonni.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motor tersebut dicurinya dengan modus menggandakan kuncinya. Kunci itu digandakan pelaku saat meminjam sepeda motor korban.
"Modusnya meminjam sepeda motor kemudian membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut. Lalu, pelaku mengambil motor tersebut dibantu pelaku M. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(fnr/afb)











































