Viral Sejoli di Tanjungbalai Curi Motor di Kafe. Pura-pura Nongkrong

Viral Sejoli di Tanjungbalai Curi Motor di Kafe. Pura-pura Nongkrong

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Jumat, 27 Feb 2026 22:12 WIB
Rekaman CCV saat sejoli curi motor warga di Tanjungbalai. (Istimewa)
Foto: Rekaman CCV saat sejoli curi motor warga di Tanjungbalai. (Istimewa)
Tanjungbalai -

Viral di media sosial, sejoli kepergok mencuri sepeda motor jenis Nmax di salah satu kafe, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam rekaman CCTV, pasangan tersebut awalnya terlihat nongkrong berdua di sebuah kafe pada Rabu (25/2/2026). Usai nongkrong, pelaku pria mencuri sepeda motor Nmax yang berada di area parkir kafe dengan cara mendorongnya.

Setelah keluar dari halaman parkir, sepeda motor yang dicuri kemudian dibawa oleh pelaku wanita dan didorong dari belakang oleh pelaku pria menggunakan sepeda motor mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Rusalan, mengatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

"Kasus ini telah terungkap. Kedua pelaku, satu pria dan satu wanita, sudah ditangkap," ujarnya kepada detikSumut, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polisi LP/B/12/II/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Datuk Bandar/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tertanggal 26 Februari 2026, atas nama pelapor Dio Ramadhan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua orang pelaku.

"Kami mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat," ujarnya.

Tim Unit Reskrim Polres Tanjungbalai lalu melakukan pengintaian dan penyamaran. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HS (35), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan M (24), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pelanggan, lalu mengambil sepeda motor korban saat situasi dinilai aman.

"Mereka datang ke kafe dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Setelah situasi aman, keduanya membawa kabur sepeda motor korban secara bersama-sama," ungkapnya.

"Saat diamankan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max warna hijau tanpa pelat nomor yang merupakan hasil curian, serta satu unit Yamaha Mio Gear warna merah milik pelaku," jelasnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A18, BPKB dan STNK milik korban, serta rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads