Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan yang disampaikan Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan di kasus penyelundupan 2 ton sabu-sabu ke Batam, Kepulauan Riau. Orang tua Fandi mengaku tidak terima dengan penolakan jaksa tersebut.
"Kami nggak terima dengan penolakan dari jaksa," kata ibu Fandi, Nirwana saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (27/2/2026).
Nirwana meyakini bahwa anaknya tidak tahu menahu soal 2 ton sabu-sabu tersebut. Untuk itu, dia berharap anaknya dapat dibebaskan dari kasus tersebut.
"Harapan keluarga, mohon Fandi dibebaskan," ujarnya.
Nirwana mengaku dirinya juga juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, kemarin. Sepulang dari Jakarta, Nirwana akan kembali ke Batam untuk menghadiri sidang vonis anaknya yang rencananya akan digelar pada 5 Maret 2026.
"Ini mau pulang ke Batam, tunggu vonis dari hakim, rencananya sekitar tanggal 5 (Maret)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU menolak nota pembelaan yang disampaikan Fandi Ramadhan. Oleh karena itu, jaksa tetap pada tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Fandi.
Mulanya JPU membantah keberatan penasihat hukum terdakwa terkait kompetensi absolut pengadilan. Jaksa menyatakan, meski kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak, barang bukti sabu baru ditemukan saat kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Berdasarkan fakta persidangan, dari penggeledahan ditemukan 67 kardus berisi sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih, yang dibungkus plastik kemasan teh Cina.
"Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan," kata JPU Muhammad Arfian di PN Batam, Rabu (25/2).
Simak Video "Video Vonis 2 WN Thailand di Kasus 2 Ton Sabu: Seumur Hidup-17 Tahun Bui"
(fnr/mjy)