Kejari Batam meluruskan informasi terkait permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Permintaan maaf tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan tuntutan mati terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika 1,9 ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf yang disampaikan JPU Muhammad Arfian berkaitan dengan pernyataannya saat membacakan replik dalam persidangan yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.
"Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman," kata Priandi, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Priandi, pernyataan jaksa dalam replik tersebut sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dan konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Ia menjelaskan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak manapun.
"Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Priandi juga menekankan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,"ujarnnya.
Sebelumnya, melansir detikNews, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian meminta maaf karena sempat menuntut mati Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).
Arfian mengatakan telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia mengatakan hal ini akan menjadi bahan evaluasi.
"Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin," ucapnya.
Arfian menyampaikan lagi permohonan maaf atas persidangan ABK Fandi. Dia berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR yang melakukan koreksi dan atensi.
"Sekali lagi kami mohon izin mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami," katanya.
Merespons permohonan maaf JPU, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memaafkan JPU atas tuntutan mati yang sempat diberikan kepada Fandi. Dia berharap JPU lebih baik ke depan.
"Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya," katanya.
(nkm/nkm)











































