JPU Minta DPR Tak Intervensi Kasus 2 Ton Sabu yang Jerat Fandi ABK Medan

Kepulauan Riau

JPU Minta DPR Tak Intervensi Kasus 2 Ton Sabu yang Jerat Fandi ABK Medan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 25 Feb 2026 19:26 WIB
Pembacaan Replik atas nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan di PN Batam. (Alamudin/detikcom)
Foto: Pembacaan Replik atas nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan di PN Batam. (Alamudin/detikcom)
Batam -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi yang disampaikan terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan. Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar tak ada yang mengintervensi kasus ini termasuk anggota DPR.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026)

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.

ADVERTISEMENT

Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon. Jaksa menilai fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.

"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," ujar jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.



(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads