Penampakan Kapak-Parang yang Dipakai Pelaku Membacok Mahasiswi UIN Suska Riau

Riau

Penampakan Kapak-Parang yang Dipakai Pelaku Membacok Mahasiswi UIN Suska Riau

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 27 Feb 2026 11:28 WIB
Barang bukti yang dipakai pelaku untuk membacok mahasiswi UIN Suska Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Barang bukti yang dipakai pelaku untuk membacok mahasiswi UIN Suska Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Raihan Mufazzar membacok Faradilla Ayu Pramesti (23) jelang sidang akhir di kampus. Raihan nekat melakukan itu dengan kapak yang dibawa langsung dari rumah.

Dari barang bukti yang diterima kepolisian, terlihat ada sebuah tas hitam, parang dan kapak. Kpak terlihat masih berlumur darah di bagian gagang yang berbahan kayu.

Namun siapa sangka, kedua senjata tajam itu ternyata dibawa pelaku dari rumahnya di Bangkinang, Kampar. Pelaku datang untuk menemui korban karena cintanya ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

Anggi mengungkap sebelum berangkat ke Pekanbaru pelaku sempat mengasah dua senjata tajam tersebut. Setelah parang dan kampak tajam sempurna, baru pelaku berangkat ke Pekanbaru menemui korban.

"Jadi target dia memang korban saja. Kan dia ceritanya tidak terima karena cintanya ditolak. Sebenarnya mereka dekat itu saat KKN, jadi sewaktu pelaku mengungkapkan cinta korban menolak karena alasan sudah ada cowok dan itulah puncaknya," katanya.

Pelaku mengaku membawa dua senjata tajam tersebut karena menarget untuk menghabisi nyawa korban. Beruntung, korban dapat terselamatkan dan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Kini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 Jo 17 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan itu pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan 'Tindak Pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu'," kata Anggi Rian.



(ras/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads