ABK Asal Belawan Dituntut Mati Kasus 2 Ton Narkoba, Keluarga Duga Anak Dijebak

ABK Asal Belawan Dituntut Mati Kasus 2 Ton Narkoba, Keluarga Duga Anak Dijebak

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 13 Feb 2026 20:10 WIB
Sulaiman saat memegang foto wisuda anaknya dari sekolah pelayaran. (Foto: Finta Rahyuni/derikSumut)
Foto: Sulaiman saat memegang foto wisuda anaknya dari sekolah pelayaran. (Foto: Finta Rahyuni/derikSumut)
Medan -

Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Fandi Ramadhan (26) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, dalam kasus peredaran sabu-sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Keluarga menduga anaknya dijebak karena tidak tahu menahu soal sabu-sabu itu.

Ayah Fandi bernama Sulaiman (51) mengatakan anaknya lulus sekolah pelayaran di Aceh pada tahun 2022.
Setelah lulus, Fandi tak langsung mendapatkan pekerjaan sehingga memutuskan membantu ayahnya melaut sembari melamar di beberapa tempat.

Fandi diterima bekerja di Brandan, Kabupaten Langkat dengan gaji sekitar Rp 2,5 juta. Namun, gaji yang didapatnya itu tidak cukup untuk membantu orang tuanya membiayai adik-adiknya, lalu memutuskan untuk mencari pekerjaan lain dengan gaji yang lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gaji kan untuk biaya adik-adiknya ini, supaya bisa meringankan orang tuanya. Melamar di Pekanbaru, dapatlah gaji Rp 5 juta," kata Sulaiman saat diwawancarai di rumahnya di Lingkungan 8 Kelurahan Belawan Bahari, Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

Kondisi keluarganya yang hidup pas-pasan membuat Fandi pun ingin mencoba peruntungan baru dengan mencari lowongan pekerjaan di kapal-kapal asing. Dia pun berupaya mencari informasi dari sanak saudaranya.

Singkat cerita, Fandi ditawari untuk bekerja di kapal Thailand. Dia berkomunikasi dengan agen dan disuruh untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Fandi juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir yang juga ikut ditangkap dalam kasus ini.
Fandi menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Gaji yang dijanjikan kepada Fandi sekitar 2.000 dollar AS.

Seingat Sulaiman, anaknya berangkat dari rumah pada Mei 2025 dengan menaiki pesawat menuju Thailand. Biaya akomodasi anaknya menuju Thailand juga ditanggung, sehingga Fandi tidak perlu lagi mengeluarkan uang.

Selain Fandi, ada beberapa orang lainnya yang berangkat bersama Fandi. Namun, Sulaiman tidak mengetahuinya secara pasti.

"(Akomodasi) ditanggung semua," jelasnya.

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, Fandi bercerita bahwa dirinya belum mulai bekerja di kapal dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari. Fandi pun sempat mengaku curiga karena cukup lama disuruh menunggu di hotel.

Belakangan, kapten menyampaikan bahwa mereka akan membawa kapal tanker pembawa minyak. Fandi bersama sejumlah orang lainnya pun menuju ke kapal tanker dengan naik speedboat.

Di tengah laut itu, Fandi sempat melihat ada bongkar muat barang menuju kapal tanker yang akan dibawa mereka. Sulaiman mengaku anaknya tidak mengetahui pasti barang yang diangkut itu.

Namun, setelah bongkar muat selesai, Fandi sempat meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan barang yang diangkut karena takut ada barang berbahaya. Tetapi saat itu, kapten kapal mengatakan bahwa yang diangkut menuju kapal adalah uang dan emas.

Fandi tak puas dengan jawaban kaptennya dan masih ada kecurigaan di hatinya. Alhasil, Fandi pun kembali meminta kaptennya untuk mengecek barang itu, tetapi tak dilakukan kaptennya.

"Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini," jelas Sulaiman.

Kapal tersebut pun berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut.

Sulaiman meyakini anaknya tidak terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan juga tidak mengetahui bahwa kapal yang membawanya itu mengangkut narkoba.

Kasus yang menjerat anaknya itu pun bergulir di pengadilan. Sulaiman dan istrinya harus bolak balik ke Batam untuk menyaksikan persidangan anaknya. Meski gajinya sebagai nelayan hanya sekitar Rp 35 hingga Rp 50 ribu sehari, Sulaiman dan istrinya tetap berupaya mengumpulkan uang agar bisa bertemu dengan anak sulung mereka itu.

Kesedihan Sulaiman semakin memuncak tatkala mendapat kabar bahwa anaknya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sulaiman memang tak bisa langsung menyaksikan sidang tuntutan untuk anaknya karena tidak memiliki uang untuk berangkat ke Batam. Alhasil, yang berangkat ke sana hanya istrinya dengan bantuan sumbangan dari tetangga mereka.

Harapan Sulaiman agar anaknya bisa sukses di pelayaran pun pupus. Dia pun tak kuasa menahan tangisnya saat mengingat anaknya yang dituntut hukuman mati.

"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan," ujar sambil meneteskan air mata.

Sulaiman sempat disarankan untuk menyiapkan ahli pelayaran yang diharapkan dapat meringankan anaknya. Namun, Sulaiman mengaku tidak memiliki uang. Dia pun berharap anaknya bisa dibebaskan karena merasa anaknya tidak terlibat dalam kasus itu.

"Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu," pungkasnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi, dituntut hukuman mati. Sidang tuntutan itu digelar 5 Februari 2025.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati," demikian isi tuntutan itu.

Dalam dakwaan primair JPU dijelaskan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads