Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan sarang narkoba di dua lokasi di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Petugas menangkap seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Joni Pardede mengatakan, Penggerebekan di lakukan pada Senin (9/2/2026) malam, hingga dini hari. penangkapan tersebut telah lama diintai oleh petugas kepolisian dan dibantu masyarakat untuk mengetahui keberadaan bandar narkoba tersebut.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Kemudian pihak kami melakukan penyelidikan," ucapnya, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan lima orang tersangka, satu di antaranya merupakan bandar besar sekaligus terduga buron.
Masing-masing tersangka, yakni Irwansyah Ginting (43), warga Jalan Masjid, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo; Hery Sanjaya Surbakti (34), warga Pajak Pancur Batu, Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Ijon Fraindi Purba (35), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, dan Theo Pranata Perangin-angin (25), warga Jalan Rakoetta Brahmana, Pajak Singa, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Tersangka lainnya ialah Holmes Purba (44), warga Pajak Pancur Batu, Jalan Pelita II, Desa Pancur Batu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Holmes diduga merupakan pemilik Diskotek Terbul di Kecamatan Pancur Batu yang sempat digerebek pada Desember 2025 lalu oleh Polrestabes Medan. Ia juga merupakan terduga buronan polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah sabu serta barang bukti siap edar di lokasi.
"Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lain yang turut disita," ujarnya.
Saat ini, kelima tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mencari barang bukti yang lebih besar yang di simpan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
