Aswari kurir sabu seberat 40 kg dari Aceh ke Jakarta divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Meski begitu, hakim menilai perbuatan terdakwa Aswari terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim keadaan yang memberatkan yakni, Aswari itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Keadaan yang meringankan, perbuatan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Joko.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Aswari dan JPU Rizki Fajar Bahari atas putusan yang diberikan. Keduanya kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024) lalu. Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap Dedi atas kasus sabu, Berdasarkan pengembangan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).
Lalu pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada anggota kepolisian bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Senin (2/6/2025), polisi mendapatkan informasi dari Dedi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Aswari karena diduga membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.
Di dalam mobil tersebut ternyata hanya Aswari, Buaisi tidak berada di dalamnya. Mobil pun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti 40 bungkus plastik teh cina berisikan sabu per bungkusnya 1 kg dengan berat total mencapai 40 kg.
Ketika diinterograsi, Aswari mengaku disuruh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta dan Aswari dijanjikan diberi uang dengan nominal yang belum diketahui jika sabunya sudah diserahkan di Jakarta.
Simak Video "Merasakan Keseruan Orientasi Bawah Laut di OBA, Sabang"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
