Pria Bakar Rumah Adik di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 14:20 WIB
Foto: Ilustrasi. Palu Hakim Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Serdang Bedagai -

Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) Nahor Sagala alias NS (40) membakar rumah adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35) karena cemburu adiknya lebih disayang orang tua mereka. Dalam kasus ini, pelaku divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (11/2/2026).

"Menyatakan terdakwa Nahor Sagala tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'mengakibatkan bahaya umum bagi barang' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," sambungnya.

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan tunggal JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi rumah korban di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk membakar rumah korban, seperti minyak solar.

Aksi itu dilakukan pelaku karena cemburu adiknya lebih disayang orang tua mereka.

"Bahwa terdakwa merasa sakit hati dengan saksi Suhardi Sagala yang merupakan adik kandung terdakwa karena menurut terdakwa saksi Suhardi mendapatkan perhatian yang lebih dari orang tua terdakwa. Akibat rasa cemburu dan sakit hati terdakwa tersebut memunculkan niat terdakwa untuk membakar rumah Suhardi," demikian isi dakwaan tersebut.

Usai menyiapkan alat-alat untuk membakar rumah korban, pelaku pergi ke depan rumah korban yang berada tepat di belakang rumah pelaku. Kemudian, terdakwa menyiramkan goni plastik yang dibawanya dengan minyak solar.

Lalu, terdakwa menyalakan api di goni plastik yang sudah berlumur minyak solar dengan menggunakan mancis. Selanjutnya, goni plastik yang sudah terbakar langsung diletakkan dan ditempelkan pelaku ke dinding tepas bagian depan rumah Suhardi Sagala yang merupakan gudang penyimpanan pupuk.

Api tersebut pun terus membesar hingga ke seluruh bagian rumah korban. Setelah menjalankan aksinya, terdakwa langsung pergi menuju rumahnya.

Kemudian, terdakwa mengambil pakaian-pakaiannya yang sudah dimasukkannya ke dalam kantong plastik, sebelum membakar rumah korban. Bukannya kabur, terdakwa malah pergi ke Polsek Teluk Mengkudu untuk menyerahkan diri.



Simak Video "Video Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih, Diduga Cemburu Buta"


(fnr/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork