Pria Bakar Rumah Adik di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara

Pria Bakar Rumah Adik di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 14:20 WIB
Pria Bakar Rumah Adik di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi. Palu Hakim Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Serdang Bedagai -

Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) Nahor Sagala alias NS (40) membakar rumah adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35) karena cemburu adiknya lebih disayang orang tua mereka. Dalam kasus ini, pelaku divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (11/2/2026).

"Menyatakan terdakwa Nahor Sagala tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'mengakibatkan bahaya umum bagi barang' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan tunggal JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi rumah korban di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sudah lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk membakar rumah korban, seperti minyak solar.

ADVERTISEMENT

Aksi itu dilakukan pelaku karena cemburu adiknya lebih disayang orang tua mereka.

"Bahwa terdakwa merasa sakit hati dengan saksi Suhardi Sagala yang merupakan adik kandung terdakwa karena menurut terdakwa saksi Suhardi mendapatkan perhatian yang lebih dari orang tua terdakwa. Akibat rasa cemburu dan sakit hati terdakwa tersebut memunculkan niat terdakwa untuk membakar rumah Suhardi," demikian isi dakwaan tersebut.

Usai menyiapkan alat-alat untuk membakar rumah korban, pelaku pergi ke depan rumah korban yang berada tepat di belakang rumah pelaku. Kemudian, terdakwa menyiramkan goni plastik yang dibawanya dengan minyak solar.

Lalu, terdakwa menyalakan api di goni plastik yang sudah berlumur minyak solar dengan menggunakan mancis. Selanjutnya, goni plastik yang sudah terbakar langsung diletakkan dan ditempelkan pelaku ke dinding tepas bagian depan rumah Suhardi Sagala yang merupakan gudang penyimpanan pupuk.

Api tersebut pun terus membesar hingga ke seluruh bagian rumah korban. Setelah menjalankan aksinya, terdakwa langsung pergi menuju rumahnya.

Kemudian, terdakwa mengambil pakaian-pakaiannya yang sudah dimasukkannya ke dalam kantong plastik, sebelum membakar rumah korban. Bukannya kabur, terdakwa malah pergi ke Polsek Teluk Mengkudu untuk menyerahkan diri.

Pada saat kejadian itu, korban dan istri serta anaknya tengah tertidur di dalam rumah mereka. Tak lama, korban terbangun dan melihat kobaran api di atap rumah.

Sontak korban pun membangunkan istri dan anaknya, lalu pergi dari dalam rumah. Para korban pun mencari pertolongan kepada warga sekitar.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ipda Taufik Nasution mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/4) sekira pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah.

Dalam kebakaran itu, sejumlah barang korban, seperti becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, lemari, luder terbakar. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.

Merasa curiga, korban lalu membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa kebakaran itu. Setelah diselidiki, pelaku pembakaran rumah korban adalah abang kandungnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membakar rumah korban dengan cara menyiramkan solar ke karung goni. Lalu, karung goni itu diselipkan pelaku di dinding rumah korban.

Motif pembakaran itu juga diduga dipicu karena pelaku mempunyai masalah dengan istri korban. Selain itu, pelaku juga memang sudah sering terlibat cekcok dengan korban dan istrinya.

"Pelaku melakukan itu karena unsur sakit hati, sebab sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai saat itu, Iptu Zulfan Ahmadi, Kamis (17/4).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pria di Tulungagung Bakar Rumah Kekasih, Diduga Cemburu Buta"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads