Seorang oknum anggota polisi ditangkap usai menerima 'oleh-oleh' sepaket sabu dari rumah seorang terduga bandar narkoba berinisial KBD (40) di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Berikut kronologi penangkapkan oknum berinisial ANM tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara mengatakan penggerebekan bermula saat Kepala Lingkungan bersama alim ulama mendatangi rumah KBD (40) untuk menasihati agar tidak lagi mengedarkan sabu, Selasa (3/2/2026). Namun, situasi memanas setelah warga berdatangan dan menggeruduk rumah tersebut.
"Di salah satu rumah dilakukan penggerebekan. Kepala Lingkungan dan alim ulama datang untuk menegur KBD agar tidak lagi menggunakan maupun mengedarkan sabu. Tidak lama kemudian masyarakat datang beramai-ramai," kata Yon, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KBD membantah menjual narkoba. Situasi kemudian memanas. Seorang polisi di lokasi berinisial ANM lalu berupaya menenangkan warga.
Di tengah keributan, KBD berpura-pura menuju dapur sambil membawa gelas. Saat itu, KBD diduga mengambil sabu miliknya untuk dibuang ke kamar mandi, tepatnya ke dalam sumur. Aksi tersebut dilihat oleh seorang warga bernama Sadar Simanjuntak.
"Warga melihat KBD membuang bungkusan ke dalam sumur. Satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu berhasil diamankan," tambah Yon.
Dari penggerebekan rumah bandar narkoba tersebut, dua orang ditangkap polisi inisial KBD (40) yang merupakan terduga bandar narkoba dan ANM (39) yang merupakan anggota Polri.
"KBD, pekerjaan wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan ANM (39) anggota Polri, berdomisili di Kota Padangsidimpuan,"katanya.
Petugas kepolisian melakukan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut . Dari dalam sumur, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu.
Saat keduanya berada di dalam mobil patroli, polisi juga menggeledah tas hitam milik ANM. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Kepada petugas, KBD mengaku sabu tersebut miliknya. Ia mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial Tuing (lidik) seharga Rp 1,5 juta di Kabupaten Asahan.
Sementara itu, ANM mengakui sabu yang ada di dalam tasnya merupakan pemberian dari KBD saat berkunjung ke rumahnya.
"Barang itu diberikan sebagai oleh-oleh. ANM menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas berwarna hitam," ujarnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara ANM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KBD terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Semenatara ANM terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
