Duduk Perkara Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Aniaya Pelaku

Duduk Perkara Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Aniaya Pelaku

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 07 Feb 2026 14:41 WIB
Duduk Perkara Korban Pencurian di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Aniaya Pelaku
Foto: agung pambudhy
Medan -

Kasus korban pencurian di Kabupaten Deli Serdang ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan kepada pencuri, viral dan heboh di masyarakat. Banyak yang mengaitkan kasus ini dengan kasus viral di Sleman.

Di Sleman seorang pria bernama Hogi Minaya harus menjadi tersangka usai mengejar dua penjambret istrinya. Saat proses pengejaran itu, dua jambret yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak tembok dan dilaporkan tewas. Setelah kejadian itu, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Deli Serdang. Berikut detikSumut rangkum duduk perkara kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencurian ini terjadi di toko ponsel milik Persadaan Putra Sembiring di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025 dini hari. Adapun kedua pencurinya adalah karyawannya sendiri, Gleen Dito Oppusunggu dan yakni Gleen Dito Oppusunggu alias G dan Rizki Kristian Tarigan alias T.

Keduanya baru 2 minggu bekerja di toko ponsel itu. Kedua pelaku berdalih mencuri di toko ponsel itu karena kesal tidak digaji korban. Kedua pelaku telah menjalani proses persidangan dan divonis 2,5 tahun di kasus pencurian.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Gleen Dito mengaku melakukan pencurian karena dua minggu tidak mendapatkan gaji dan tidak sesuai kesepakatan saat awal masuk kerja di sana," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Setelah kejadian, kedua pelaku membawa barang curian itu ke kos temannya. Sementara korban pada hari yang sama membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.

Pihak korban pun berupaya mencari kedua pelaku. Mereka juga meminta kasir di toko tersebut untuk membantu mencari kedua pelaku. Pihak korban mengancam kasir itu jika tidak mau membantunya.

Keesokan harinya, kasir toko tersebut menghubungi para korban bahwa kedua pelaku berada di Hotel Crystal, Kecamatan Medan Tuntungan. Korban Persadaan Putra bersama abangnya Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin menuju hotel tersebut.

Saat kejadian, kata Calvijn, Gleen Dito dan Rizki memang pergi menuju Hotel Crystal pada 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Saat ke hotel itu, keduanya membawa satu tas berisi hp, sedangkan satu tas lain yang juga berisi hp curian itu ditinggalkan di kos Samuel.

Pada saat menuju hotel, kedua tersangka dijemput oleh Donly Parlindungan Gultom dan Andre Syahputra Bancin. Setelah itu, mereka sama-sama menuju hotel. Di kamar hotel tersebut, Donly dan Andre membeli barang curian tersebut dari kedua tersangka.

Sekira pukul 17.30 WIB, Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin menuju hotel tersebut. Awalnya, keempatnya menuju ke kamar 22, tempat Gleen Dito berada. Saat itulah, keempatnya menganiaya Gleen Dito.

"Gleen Dito dijambak, dipiting, dan ditarik paksa keluar kamar. Pada saat di luar kamar, ternyata digeledah oleh pelaku tindak pidana penganiayaan ini, ditemukan ada pisau di pinggangnya (Gleen)," jelas Calvijn.

Sekira pukul 17.40 WIB, Gleen dibawa masuk ke dalam bagasi mobil. Pada saat yang bersamaan, kata Calvijn, seorang personel Polsek Pancur Batu berinisial S tiba di pos satpam.

Usai membawa Gleen ke dalam bagasi mobil, para pelaku kembali menuju kamar nomor 24 untuk membawa Rizki. Setelah itu, keduanya dilakban dan diikat menggunakan karet pintu mobil. Lalu, kedua pelaku pencurian dibawa keempatnya ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil.

"Korban di dalam mobil disetrum, dilakban keliling badannya. Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi badan kedua tersangka dilakban. Jadi, pada saat para tersangka pencurian itu turun dari mobil tiba di Polsek Pancur Batu, di situ ternyata badannya sudah terlakban semua. Sebelum masuk ke mobil, yang dilakban hanya tangannya, tetapi pada saat turun dari mobil, di Polsek itu, seluruh badannya telah dilakban. Berarti kejadiannya dilakban itu adanya di dalam mobil," sebutnya.

Penangkapan Gleen Dito ini pun disampaikan ke keluarganya. Kemudian, ibu Gleen Dito datang membesuknya di kantor polisi dan menemukan anaknya dalam keadaan luka-luka.

Awalnya, ibu Gleen Dito mengira anaknya dianiaya oleh petugas kepolisian, sehingga ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah diselidiki, pelaku penganiayaan kepada kedua pelaku pencurian itu adalah Perdana Putra dan tiga pelaku lainnya.

Pihak kepolisian telah berulang kali berupaya memediasi kasus ini. Namun, dari pihak Persadaan awalnya meminta uang ganti rugi sekitar Rp 250 juta.

Keluarga pelaku pencurian mengaku tidak sanggup membayar uang tersebut. Belakangan, uang ganti rugi itu turun menjadi Rp 50 juta dan lagi-lagi keluarga pelaku pencurian juga tidak bisa menyanggupinya.

Karena proses mediasi yang tak berujung pada kesepakatan, alhasil Polrestabes Medan memproses soal kasus penganiayaan itu dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Persadaan Putra, Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sejauh ini baru tersangka Persadaan Putra Sembiring telah ditahan, sedangkan tiga orang lainnya masih buron.

"Saat ini, satu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga orang DPO," kata Jean Calvijn Simanjuntak.

Jadi, korban pencurian tersebut dan tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mereka kepada kedua pelaku pencurian.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads