Sekretariat Bersama (Sekber) Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut merespons soal pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sekber menilai pencabutan ini menjadi pintu masuk dalam memulihkan alam yang menurut mereka telah dirusak TPL.
"Sekber menegaskan bahwa pencabutan izin PBPH PT TPL harus menjadi pintu masuk bagi negara untuk memulihkan alam dan mengembalikan hak-hak masyarakat, khususnya hak atas wilayah adat yang selama ini dirampas dan dikuasai PT TPL. Pemulihan hak masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan," kata Ketua Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut Pastor Walden Sitanggang dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Walden mengatakan pihaknya juga mengapresiasi Prabowo yang telah mencabut izin PBPH PT TPL dan sejumlah perusahaan lainnya. Menurutnya, pencabutan ini juga menjadi langkah penting dalam melestarikan lingkungan yang selama ini mengalami tekanan ekologis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis terhadap kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas PT TPL selama kurang lebih empat dekade terakhir," jelasnya.
Pihaknya juga mendukung langkah pemerintah yang menggugat PT TPL secara perdata ke pengadilan. Sekber mendorong Pemerintah untuk menggugat PT TPL secara pidana sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Sebab, menurut Walden perusahaan ini telah berkontribusi besar dalam menimbulkan bencana ekologis di wilayah Tapanuli.
Dia juga berharap agar pemerintah tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut.
"Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik, khususnya organisasi masyarakat sipil seperti gereja, ulama, NGOs, terutama korban bencana untuk menghindari lahirnya kebijakan baru yang kontraproduktif dan berdampak negatif," kata Walden.
"Sekber menuntut agar PT TPL bertanggung jawab penuh terhadap para pekerja dan memenuhi seluruh hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Satu dari 28 perusahaan itu adalah PT TPL.
