Terdakwa kasus narkoba bernama Syaihin GP alias Lihin kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Syalihin ternyata diproses dalam kasus peredaran 214 kg ganja.
Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati. Lalu, seperti apa kasus yang menjerat terdakwa ini? Berikut penjelasannya.
Dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Syalihin seperti dilihat detikSumut di laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (28/1/2026), berkas perkara Syalihin itu bernomor 1627/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Dalam dakwaanya dijelaskan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Syalihin bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Kamisin alias Icin, Tawardi, Padli, Sabri, Jaldi Agam, Irwansyah alias Iwan, dan Armada alias Mada. Berkas para terdakwa ini dilakukan secara terpisah.
Kasus ini bermula saat BNNP Sumut menerima informasi soal adanya ganja yang dibawa menggunakan mobil dari Kutacane menuju Medan. Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
Petugas BNNP pun dibagi menjadi beberapa tim. Tim 1 berangkat ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, sedangkan 1 tim lagi bersiaga di Medan untuk menangkap penerima ganja.
Mobil yang membawa ganja itu pun terdeteksi. Lalu, pada 20 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, tim mengamankan mobil yang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ditemukan pelaku Kamisin alias Icin.
"Selanjutnya, dari dalam mobil tersebut telah ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram," demikian isi dakwaan JPU.
Simak Video "Video: Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"
(fnr/dhm)