Terdakwa kasus narkoba bernama Syaihin GP alias Lihin kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Syalihin ternyata diproses dalam kasus peredaran 214 kg ganja.
Dalam kasus ini, Syalihin dituntut dengan hukuman mati. Lalu, seperti apa kasus yang menjerat terdakwa ini? Berikut penjelasannya.
Dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Syalihin seperti dilihat detikSumut di laman SIPP PN Lubuk Pakam, Rabu (28/1/2026), berkas perkara Syalihin itu bernomor 1627/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Dalam dakwaanya dijelaskan bahwa peredaran narkoba itu dilakukan Syalihin bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Kamisin alias Icin, Tawardi, Padli, Sabri, Jaldi Agam, Irwansyah alias Iwan, dan Armada alias Mada. Berkas para terdakwa ini dilakukan secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat BNNP Sumut menerima informasi soal adanya ganja yang dibawa menggunakan mobil dari Kutacane menuju Medan. Atas informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan.
Petugas BNNP pun dibagi menjadi beberapa tim. Tim 1 berangkat ke perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Tiga Binanga, Kabupaten Karo, sedangkan 1 tim lagi bersiaga di Medan untuk menangkap penerima ganja.
Mobil yang membawa ganja itu pun terdeteksi. Lalu, pada 20 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, tim mengamankan mobil yang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ditemukan pelaku Kamisin alias Icin.
"Selanjutnya, dari dalam mobil tersebut telah ditemukan 214 bungkus narkotika jenis ganja atau 214 kilogram," demikian isi dakwaan JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada 3 teman dari terdakwa bernama Tawardi, Sabri, Padli yang berperan untuk mengawal Kamisin dengan menggunakan mobil. Petugas pun langsung mencari para pelaku itu dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi penangkapan Kamisin.
Kamisin mengaku disuruh terdakwa Irwansyah dan Syalihin untuk mengantar ganja tersebut ke Kota Medan. Ganja itu rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Jaldi Agam (berkas terpisah).
Lalu, petugas mencari keberadaan terdakwa Irwansyah dan mengamankannya di jalan lintas Takengon-Blangkejeren, Gayo Lues Rabu (21/5/2025).
Saat ditangkap itu, terdakwa tengah bersama pelaku Armada. Petugas BNN pun kembali menyelidiki pelaku lain dan menangkap pelaku Syalihin di rumahnya di Desa Penomon Jaya, Gayo Lues sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, para terdakwa dan 214 kg ganja itu diamankan ke kantor BNNP Sumut.
Sebelumnya diberitakan, Syalihin kabur usai menjalani pesidangan di PN Lubuk Pakam, kemarin. Saat itu, agenda persidangan adalah sidang replik. Pada sidang sebelumnya Lihin ini telah menjalani sidang tuntutan dengan tuntutan hukuman mati.
"Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pledoi," kata Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang Andi Sitepu.
Andi Sitepu mengatakan terdakwa kabur setelah menjalani persidangan, kemarin sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku yang saat kejadian dalam keadaan diborgol itu hendak dibawa menuju mobil tahanan. Sebelum mengangkut rombongan Syalihin, pihaknya sudah lebih dulu mengangkut tahanan lain.
Belakangan, ada sekitar 10 orang rombongan Syalihin yang hendak dibawa menggunakan mobil tahanan itu. Saat diboyong petugas menuju mobil tahanan tersebut, terdakwa diborgol berbarengan dengan satu tahanan lainnya.
Sebelum dimasukkan ke dalam mobil, Syalihin dan tahanan yang bersamanya itu melakukan perlawanan hingga membuat borgol tersebut terlepas dari tangan Syalihin.
Usai terlepas, terdakwa pun langsung melarikan diri dari lokasi pengadilan. Selain Syalihin, tahanan yang diborgol bersama dengannya itu juga ikut kabur, meski borgol masih tersangkut di tangannya.
"Mereka itu mau berontak, gitu, melawan, akhirnya lepaslah borgol itu satu. Terus yang lari mereka berdua. Kalau keterangan dari petugas pengawalannya, disentakkan dia (terdakwa) borgol itu, nggak tahu tekniknya gimana, tapi disentakkannya gitu, lepas dia," jelas Andi, Selasa (27/1).
Petugas langsung berupaya mengejar kedua pelaku. Sejumlah petugas keamanan di pengadilan itu juga ikut berupaya mengadang para terdakwa.
Setelah dikejar, salah satu pelaku bisa diamankan petugas tak jauh dari lokasi pengadilan, sedangkan Syalihin kabur menggunakan sepeda motor.
Pelaku diduga sudah merencanakan aksinya itu, sehingga sudah ada sepeda motor yang tersedia di sekitar lokasi. Namun, sejauh ini pihak kejaksaan masih mendalaminya.
Saat ini, kata Andi, pelaku masih dalam pencarian. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk berupaya menangkap pelaku.
Simak Video "Video: Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/dhm)
