Terdakwa kasus narkoba bisa melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam persidangan, terdakwa yang diketahui bernama Syalihin alias Lihin itu dituntut hukuman mati.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Andi Sitepu, meralat identitas terdakwa yang kabur itu. Sebelumnya, Andi mengatakan bahwa terdakwa yang kabur berinisial K. Belakangan, dari hasil pengecekannya, terdakwa yang kabur itu adalah Syalihin alias Lihin (40).
"(Identitasnya) Syalihin GP alias Lihin," kata Andi, Rabu (28/1/2026) dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Andi mengatakan, terdakwa Lihin baru saja menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman mati. Usai persidangan dengan agenda replik, Lihin kabur.
"Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pledoi," jelasnya.
Sebagaimana dilihat detikSumut dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Syalihin memang dituntut hukuman mati oleh JPU. Sementara untuk sidang vonisnya masih dijadwalkan.
"Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syalihin GP alias Lihin dengan pidana mati," demikian isi tuntutan itu.
Sebelumnya, Andi Sitepu, mengatakan terdakwa kabur setelah menjalani persidangan, kemarin sekira pukul 14.00 WIB.
"(Kejadiannya) selesai sidang," ucap Andi Sitepu saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (27/1) malam.
Andi menyampaikan pelaku yang saat kejadian dalam keadaan diborgol itu hendak dibawa menuju mobil tahanan. Sebelum mengangkut rombongan Syalihin, pihaknya sudah lebih dulu mengangkut tahanan lain.
Ada sekitar 10 orang rombongan Syalihin yang hendak dibawa menggunakan mobil tahanan itu. Saat diboyong petugas menuju mobil tahanan tersebut, terdakwa diborgol berbarengan dengan satu tahanan lainnya.
Sebelum dimasukkan ke dalam mobil, Syalihin dan tahanan yang bersamanya itu melakukan perlawanan hingga membuat borgol tersebut terlepas dari tangan Syalihin.
Dengna kondisi tangan tidak terborgol, terdakwa pun langsung melarikan diri dari lokasi pengadilan. Selain Syalihin, tahanan yang diborgol bersama dengannya itu juga ikut kabur, meski borgol masih tersangkut di tangannya.
"Mereka itu mau berontak, gitu, melawan, akhirnya lepaslah borgol itu satu. Terus yang lari mereka berdua. Kalau keterangan dari petugas pengawalannya, disentakkan dia (terdakwa) borgol itu, nggak tahu tekniknya gimana, tapi disentakkannya gitu, lepas dia," jelasnya.
Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku. Sejumlah petugas keamanan di pengadilan itu juga ikut berupaya mengadang para terdakwa.
Setelah dikejar, salah satu pelaku bisa diamankan petugas tak jauh dari lokasi pengadilan, sedangkan Syalihin kabur menggunakan sepeda motor.
Pelaku diduga sudah merencanakan aksinya itu, sehingga sudah ada sepeda motor yang tersedia di sekitar lokasi. Namun, sejauh ini pihak kejaksaan masih mendalaminya.
Saat ini, kata Andi, pelaku masih dalam pencarian. Kejaksaan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk berupaya menangkap pelaku.
(apl/dil)
