2 Penipu Rekan Sesama Mahasiswa Rp 1,2 M di Sidimpuan Divonis hingga 3 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 26 Jan 2026 10:01 WIB
Foto: Ilustrasi. (detikcom/Ari Saputra)
Padangsidimpuan -

Dua mahasiswa di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menipu ratusan temannya sesama mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) sekitar Rp 1,2 miliar dengan modus membantu membayar uang kuliah. Dalam kasus ini, kedua pelaku divonis hukuman yang berbeda hingga 3 tahun penjara.

Adapun kedua terdakwa adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian (25). Dilihat detikSumut, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (26/1/2026), berkas kedua terdakwa dilakukan secara terpisah.

Untuk terdakwa Nanda, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Nanda Musandi Lubis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penipuan'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Endang Sriastining itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Setelah keluarnya hasil banding itu, terdakwa Nanda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, kasasi itu masih berproses.

Sementara untuk tersangka M Adrian Daulay, majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 empat bulan," isi putusan hakim.

Atas putusan ini, JPU mengajukan banding. Dalam putusannya, hakim PT Medan meringankan hukuman Adrian menjadi 2 tahun.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 10 September 2025 Nomor 253/Pid.B/2025/PN Psp yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian putusan PT Medan.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"


(fnr/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork