3 Warga Tembak-Keroyok Pria Tinggal Kerangka di Tapsel Divonis 16 Tahun Bui

3 Warga Tembak-Keroyok Pria Tinggal Kerangka di Tapsel Divonis 16 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 23 Mar 2026 11:00 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Padangsidimpuan -

Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara untuk ketiga pelaku penembakan dan pengeroyokan Abdul Rahman Pohan (27), pria yang ditemukan sudah menjadi kerangka. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman berbeda hingga 19 tahun penjara.

Adapun ketiga terdakwa adalah Asrul Hadi Ritonga (22), Nipandro Waruwu (34), dan Peringatan Nduru (27). Kerangka korban itu ditemukan di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel pada 22 Mei 2025.

Dilihat detikSumut, Senin (23/3/2026) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, berkas ketiga terdakwa ini dilakukan secara terpisah. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun untuk ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian putusan hakim untuk ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

Pada amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Atas putusan ini, ketiga terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam putusannya tertanggal 12 Maret 2026, majelis hakim PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Menerima permohonan banding advokad terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 458/Pid.B/2025/PN Psp tanggal 27 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut," demikian isi putusan banding tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang berbeda kepada ketiga terdakwa. Terdakwa Asrul Hadi dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Nipandro Waruwu dan Peringatan Nduru dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 19 tahun penjara. Keduanya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

Dalam dakwaan subsidair JPU untuk terdakwa Asrul Hadi Ritonga dijelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan ketiga terdakwa bersama pelaku Mareko Nduru (DPO) pada Maret tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB. Kejadian itu berawal sekira pukul 22.00 WIB saat keempat pelaku sedang duduk di teras rumah Peringatan Nduru.

Lalu, Nipandro Waruwu memanggil Korban Abdul Rahman Pohan yang saat itu sedang melintas, karena curiga dengan gerak gerik korban.

"Korban mendatangi para terdakwa yang sedang berada di teras rumah tersebut," isi dakwaan JPU.

Kemudian, terdakwa Nipandro menanyai korban hendak ke mana. Korban pun menjawab hendak menuju rumah keluarganya bernama Tornauli Simanjuntak.

Setelah mendengar ucapan korban, para pelaku tetap curiga. Alhasil, pelaku Nipandro Waruwu memutuskan menaiki sepeda motor menuju rumah Tornauli Simanjuntak.

Setibanya di sana, Nipandro pun menanyakan apakah Tornauli Simanjuntak mengenali korban dengan cara menjelaskan ciri-cirinya. Saat itu, Tornauli Simanjuntak mengatakan 'yang saya tahu tidak ada'.

Dalam keadaan emosi, Nipandro Waruwu kembali ke rumah Peringatan Nduru dan langsung menghampiri korban sembari menampar wajahnya dan menuduh korban berbohong.

Pelaku Nipandro juga menyikut dada Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sikunya, meninju wajah, serta menendang pinggang korban.

Tak sampai di situ, terdakwa Peringatan Nduru juga ikut meninju wajah korban. Lalu, pelaku Nipandro Waruwu mengikatkan karet ban ke kedua tangan korban.

Setelah itu, terdakwa Asrul Hadi dan Nipandro membawa korban menuju areal perkebunan warga di Kelurahan Pardomuan itu dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku Mareko Nduru lalu menyuruh Peringatan Nduru untuk mengambil satu pucuk senapan merk Neo Rambo yang tergantung di rumah Peringatan.

Peringatan pun mengambilnya. Sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa Nipandro pun menanyakan asal korban, tetapi korban tidak menjawab. Alhasil, pelaku Peringatan emosi dan langsung mengisi peluru senapan itu dan menyerahkannya kepada Nipandro Waruwu.

Dalam keadaan emosi, Nipandro menembakkan senapan tersebut ke arah atas dengan niat untuk menakut-nakuti korban. Selanjutnya, Nipandro Waruwu menyerahkan senapan tersebut kembali kepada Peringatan Nduru untuk mengisi peluru.

Usai peluru terisi, Peringatan Nduru kembali menyerahkan senapan tersebut kepada Nipandro Waruwu. Dengan jahatnya, Nipandro menembakkan senapan tersebut ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali, sehingga korban terjatuh sambil memegang perutnya.

Tak sampai di situ, Nipandro memberikan senapan tersebut kepada Peringatan Nduru untuk kembali mengisi peluru dan meminta terdakwa Asrul Hadi menggali lobang untuk mengubur korban di area perkebunan tersebut.

Sembari terdakwa Asrul menggali lobang, Nipandro kembali menembak korban ke arah dahi dengan cara menempelkan ujung senapan tersebut di dahi korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, Nipandro Waruwu juga menembak kepala korban sebanyak satu kali.

Setelah melihat korban tidak bergerak lagi, terdakwa Asrul Hadi bersama Nipandro Waruwu menggotong korban dan melemparnya ke lobang tersebut. Lalu, para pelaku menimbun korban dan pergi meninggalkan lokasi. Belakangan, tulang belulang korban ditemukan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Tapsel saat itu, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan kerangka korban itu ditemukan pada 22 Mei 2025. Penemuan kerangka itu lalu dilaporkan ke Polres Tapsel. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku pada 25 Mei 2025.

"Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 3Γ—24 jam atau tiga hari usai penemuan kerangka manusia di kebun sawit itu," jelasnya, Jumat (30/5/2025).

Hasil penyelidikan, motif pembunuhan itu diduga karena para pelaku curiga bahwa korban hendak mencuri.

"(Para pelaku) agak takut karena (korban) tak dikenali, mungkin mau mencuri, begitulah pemikiran mereka (para pelaku)," kata Kasi Humas Polres Tapsel saat itu AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Maria, korban memang sering linglung dan datang ke sekitar lokasi kejadian. Sebab, dulunya keluarga korban memiliki kebun di daerah tersebut. Maria menyebut korban biasanya berjalan kaki dari rumahnya di Kota Padangsidimpuan ke sekitar lokasi pembunuhan itu.

Saat melintas di lokasi kejadian itu, para pelaku memanggil korban serta menginterogasinya. Maria menyebut para pelaku tidak percaya dengan yang disampaikan oleh korban dan menduga korban hendak mencuri.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Motif dan Hal-hal yang Memberatkan Hukuman 3 TNI Pembunuh Kacab Bank"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads