Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Bayi Lewat Medsos Libatkan Bidan di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 18 Jan 2026 16:01 WIB
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat konferensi pers perdagangan bayi. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Sindikat perdagangan bayi baru lahir lewat media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terbongkar. Jahatnya, perdagangan ini melibatkan orang tua kandung para bayi.

Bahkan, orang tua bayi tersebut telah menjual anaknya sejak masih di dalam kandungan. Pelaku berdalih menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sindikat ini menjalankan aksinya melalui media sosial. Mereka membuat akun khusus dan mempromosikan bayi tersebut dengan modus adopsi. Bayi-bayi yang akan dijual lebih dulu dirawat oleh otak pelaku di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor.

Belakangan, polisi mencium praktik ilegal yang dilakukan para pelaku dan menggerebek kontrakan tersebut. Total ada sembilan pelaku yang ditangkap. Para pelaku tersebut, yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).

Lalu, seperti apa awal mula perdagangan bayi ini terbongkar? Berikut penjelasannya:

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada sejumlah wanita hamil yang kerap datang ke rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah itu. Selain itu, pada 13 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, polisi juga mendapat kabar adanya seorang wanita hamil yang diduga disekap di rumah kontrakan tersebut.

Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menemukan tersangka BS di rumah itu. Kepada petugas kepolisian, BS mengaku dirinya disekap di rumah tersebut. Pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian juga mengamankan pelaku HT, anak buah dari otak pelaku HD.

"Pada saat diwawancara pertama, dia (BS) mengaku disekap beberapa hari di tempat ini, bahkan sampai sebulan lebih. Namun, berdasarkan interogasi yang mendalam, ternyata dia memang selalu berada di tempat ini, bukan posisi disekap, sudah ada kesepakatan antara tersangka BS dengan tersangka HD dan sudah dibayar," kata Calvijn saat konferensi pers di lokasi kontrakan tersebut, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menangkap pelaku HD dan J di salah satu hotel di Padang Bulan, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB. Selain HD dan J, petugas juga menemukan bayi berusia sekitar 5 hari yang diduga hendak dijual oleh HD.

Calvijn menjelaskan bahwa bayi itu merupakan milik DPO Y yang rencananya akan dijual kepada DPO X. Namun, belakangan, penjualan bayi tersebut batal.

Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi soal perdagangan bayi itu langsung menuju hotel dan menangkap kedua pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HD ternyata juga berkomunikasi dengan dua bidan berinisial VL dan HR yang juga ingin menjual bayi dari tersangka S dan K yang baru berusia 2 hari.

Calvijn menjelaskan ada tiga pelaku lagi yang masih dicari oleh pihaknya, yakni Y seorang wanita yang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari kepada HD untuk dijual. Lalu, ada tersangka X yang rencananya akan bertemu dengan HD untuk membeli bayi berusia 5 hari tersebut dan Z yang merupakan teman laki-laki tersangka BS.

"Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran 3 tersangka lainnya," jelasnya.



Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "


(fnr/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork