Pelaku perampokan toko emas di Aceh Selatan ditangkap polisi dalam hitungan jam usai beraksi. Pelaku MZ (28) merupakan oknum anggota polisi.
"MZ merupakan oknum anggota Polri. Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Joko mengatakan, polisi juga telah menyita sepucuk senjata api laras panjang yang digunakan saat beraksi. MZ saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perampokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proses hukum terhadap MZ akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal itu disebut sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman kepada masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," ujar mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Diketahui, kasus perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka No. 126, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan Sabtu (18/7) pagi. Dalam rekaman kamera CCTV yang beredar, pelaku datang dengan mengendarai motor matic.
Setiba di lokasi, pelaku yang mengenakan jaket dan helm langsung mengeluarkan senjata laras panjang yang dibawanya. Pelaku memecahkan kaca etalase toko dan mengambil perhiasan yang ada di dalamnya.
Pelaku kabur usai beraksi. Tak lama setelah kejadian, polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, MZ akhirnya diciduk di lokasi persembunyiannya di Aceh Selatan sekira pukul 20.00 WIB.
