2 Terdakwa Pencuri HP-Uang Sopir Truk Divonis 3 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 12 Jan 2026 23:58 WIB
Foto: Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Dua terdakwa pencuri handphone dan uang dengan kekerasan terhadap sopir truk divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa yakni Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Martogi Daniel Fran Simamora.

"Terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan, merugikan korban dan meresahkan masyarakat sesuai dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Martogi Daniel Fran Simamora selama 3 tahun penjara," ucap Hakim As'ad Rahim Lubis di PN Medan, Senin (12/1/2026).

Hakim juga mengatakan dalam prosesnya kedua terdakwa mengakui kesalahannya. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHPidana.

Pencurian dengan kekerasan yang dulu diatur Pasal 365 KUHP Lama, kini termuat dalam Pasal 479 UU 1/2023.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Martogi Daniel Fran Simamora dan Erwin Mangihut Siringo-ringo dan Nardi (DPO) berniat melakukan pencurian. Kemudian kedua terdakwa dan Nardi (DPO) berkeliling dan melihat mobil truk berhenti di pinggir jalan.

Di dalam truk tersebut terdapat korban Ferdi Febrian dan saksi Fahri Setiawan.

Selanjutnya, Martogi, Erwin dan Nardi (DPO) mendekati truk tersebut dengan dalih meminjam korek api. Kemudian setelah saksi korban Ferdi meminjamkan korek api, terdakwa Martogi, Erwin dan Nardi (DPO) pun menjauh untuk mengatur strategi serta membagi tugas masing-masing.

Tak berselang lama, Martogi, Erwin dan Nardi (DPO) pun datang kembali mendekati truk tersebut. Lalu, terdakwa Erwin memanggil korban Fahri agar keluar dari kolong truk.

Begitu korban keluar dari kolong truk, terdakwa Erwin langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau. Terdakwa juga mengancam tidak segan melakukan kekerasan jika korban berteriak.

Lalu, Erwin mengambil tanpa izin uang Fahri sebesar Rp 150 ribu. Tak sampai di situ, Erwin juga masuk ke dalam truk dan mengambil tanpa izin tas milik korban Ferdi yang berisi 1 HP Merek Iphone 11 Pro dan uang tunai sebesar Rp 2.600.000, serta SIM dan KTP.



Simak Video "Video: Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai dan Anak Divonis 2 Tahun"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork