Curi Sendal Hermes Majikan, Pria di Medan Dibui 1,5 Tahun

Curi Sendal Hermes Majikan, Pria di Medan Dibui 1,5 Tahun

Antara - detikSumut
Rabu, 30 Jul 2025 01:01 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Terdakwa bernama Nefri Zaldi (32) dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara. Nefri diadili karena ketahuan mencuri sandal Hermes milik mantan majikannya.

Hakim Ketua Sarma Siregar mengatakan terdakwa Jefri yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sarma menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Medan, Selasa (29/7/2025) dikutip detikNews dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Nefri karena telah merugikan korban Siwaji Raza dan meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," katanya.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Nefri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi pidana penjara 2 tahun.

Dalam dakwaannya,JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Nefri yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban bernama Siwaji Raza, bersama saksi Andika Gultom mendatangi rumah korban di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,"ujar JPU Aprilda.

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3), dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads