Polisi menetapkan Nurmansyah Barus (33) sebagai tersangka kasus penyanderaan seorang lansia di Labusel. Nurmansyah pun terancam hukuman 12 tahun bui akibat perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, Rabu (7/1/2026).
Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi mabuk berat. Kemudian tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Pada saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk. Kita lakukan perawatan di RS Kota Pinang," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penyanderaan tersebut. "Motifnya masih kita selidiki," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. "Pelaku dijerat pasal 451 juncto pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kebakaran Panti Jompo di Sri Lanka, 12 Orang Tewas"
(astj/astj)