Polda Jabar Jerat Taufik Hidayat dengan Pasal Berlapis

Polda Jabar Jerat Taufik Hidayat dengan Pasal Berlapis

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 26 Jun 2026 17:17 WIB
Tampang Taufik Hidayat Penganiaya Wanita di Bandung
Taufik Hidayat (Foto: Istimewa)
Bandung -

Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR. Tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan kekerasan tersebut. Ia memastikan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.

"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal," ujar Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Rudi merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidayat. Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat 2.

ADVERTISEMENT

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan jika perbuatan mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

"Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Rudi.

Isi Pasal 451 berkaitan penyanderaan yaitu setiap orang yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penggunaan 451 tersebut karena tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penyekapan biasa, melainkan ada unsur kekerasan sistematis untuk menguasai korban sepenuhnya dalam kondisi tidak berdaya.

Selanjutnya, Taufik diganjar Pasal 446. Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.

"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun," ujar Rudi.

Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi terus mendalami motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa korban YTR.

"Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama," kata Rudi menegaskan.



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads