Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu, 53 Orang Diperiksa

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu, 53 Orang Diperiksa

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 02 Jan 2026 22:39 WIB
Gapura ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Dok. Google)
Labuhanbatu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu TA 2022-2024. Sejauh ini, sudah ada 53 orang yang diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan kini kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.

"Jumat, 2 Januari 2026, Kejari Labuhanbatu meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan anggaran Dana Hibah pada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu TA 2022-2024," kata Sabri, Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabri mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi itu. Hasilnya, ditemukan dugaan pidana dalam penggunaan anggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Dugaan modus korupsi tersebut adalah memalsukan tanda tangan, kuitansi, mark-up jumlah peserta dan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan pengutipan kepada peserta pramuka, padahal tidak tercantum dalam aturan.

Sejauh ini, kata Sabri, pihaknya sudah memanggil 70 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, yang menghadiri pemanggilan baru 53 orang.

"Penyidikan ini guna membuat terang perbuatan peristiwa pidana tindak pidana korupsi serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.




(fnr/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads