Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023. Satu dari tujuh tersangka diduga adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) Labuhanbatu.
"Intinya tiga perkara di tahun 2023," kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana kepada detikSumut, Rabu (16/7/2025).
Proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Terdapat 3 tersangka dalam perkara ini, yakni Kadis PPKB Labuhanbatu Mhr yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadis Kesehatan selaku pejabat pembuat komitmen, PS selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, dan FP selaku pelaksana kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan proyek renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 768 juta. Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mhr, TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, dan YSP selaku pelaksana kegiatan.
Proyek ketiga adalah renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 805 juta. Terdapat tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Mhr, AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan RS selaku pelaksana kegiatan.
"Keseluruhan kerugian negara dari tiga proyek tersebut adalah kurang lebih Rp 2.850.347.782," sebutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
"Tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," tutupnya.
Untuk diketahui, RS selaku pelaksana kegiatan sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Saat ini, RS sedang menjalani penahanan dalam perkara bersama Erik Adtrada.
(dhm/dhm)