Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan para pelaku yang terlibat dalam pembakaran serta perusakan Polsek Muara Batang Gadis. Sejauh ini, sudah ada lima tersangka yang diamankan.
"Sudah ada lima tersangka yang diamankan," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (26/12/2025).
Arie menjelaskan bahwa awalnya ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni Rusmin Nasution alias Comek (39), Kaizar Sein Baroka Daulay (21), dan Wisman alias Catam (29). Setelah itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan warga Desa Singkuang I dan II.
Keduanya, yakni DP (50) dan RTW (29). Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (25/12) malam. "DP diduga berperan melakukan provokasi kepada masyarakat. Sementara RTW diduga mengajak masyarakat berdemo serta terlibat pembakaran mobil dinas Polri. Hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif narkotika," jelasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Madina.
"Penyidikan masih terus dikembangkan dan memastikan situasi keamanan di Kecamatan Muara Batang Gadis saat ini aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat yang merasa terlibat agar segera menyerahkan diri. Proses hukum kami pastikan berjalan tegas, profesional, dan transparan," jelasnya.