Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut Naik ke Penyidikan

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Senin, 22 Des 2025 16:30 WIB
Foto: Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara (Sumut) menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Proses naik sidik," kata Siti Rohani, Senin (22/12/2025).

Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.

"Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut," ujarnya.

Diketahui, Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Hamdani Syahputra Adjam selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim siber Polda Sumut.

"Untuk laporan Ketua DPRD Sumut terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, saat ini sudah diterima oleh Polda Sumatera Utara dan sedang ditangani oleh Siber Polda Sumut," kata Ferry, Selasa (19/8/2025).

Ferry menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Erni Sitorus berkaitan dengan pencemaran nama baik. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan tahapan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan lembaga DPRD, baik DPRD Kabupaten Deli Serdang maupun DPRD Sumut, apabila terdapat proses yang harus dijalani mengingat pelapor dan terlapor merupakan anggota dewan.



Simak Video "Video: Lisa Mariana Tiba di Bareskrim, Diperiksa Jadi Tersangka Kasus RK"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork