Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, angkat bicara mengenai polemik pergeseran anggaran Rp 9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang. Menurut Baginda pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan dan sudah memberitahu DPRD melalui tiga surat resmi.
"Pergeseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deli Serdang. Pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, " kata Thomas melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).
Dia bilang tidak hanya sekali, pemberitahuan resmi ke DPRD Deli Serdang disampaikan tiga kali. Pemberitahuan disampaikan melalui surat resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026," lanjut dia.
Pemkab Deli Serdang, menurut Thomas, juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Karena itu, Pemkab Deli Serdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.
Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026. Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.
"Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD. Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD. Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026," tegasnya.
Kali ini, dasar yang menguatkan antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.
Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.
"Rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh," tuturnya.
