Hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan vonis 2,5 tahun penjara kepada Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan dua tahun penjara kepada Rayhan, di kasus korupsi jalan. Vonis hakim kepada kedua terdakwa pemberi suap untuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, awalnya menyebut kedua terdakwa telah terbukti melakukan suap untuk memenangkan tender pengerjaan jalan. Khamozaro dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta memberi suap, terdakwa 1 Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan 2 tahun," kata Khamozaro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025).
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Kirun berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan dengan denda Rp 100 juta 3 bulan kurungan," ujar Khamozaro.
Sebelumnya, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dituntut 3 JPU tahun penjara, namun dalam sidang putusan 2 tahun 6 bulan.
Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"
(astj/astj)