Sidang pembacaan, Akhirun dan Rayhan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi jalan Sumut ditunda. Penundaan karena berkas putusan belum selesai dikerjakan.
"Sidang ditunda, dilanjutkan hari Senin dikarenakan belum bisa kami rampungkan hari ini, hari Senin baru dibacakan tanggal 1 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di ruangan Cakra 8 PN Medan, Rabu (26/11/2025).
Seperti diketahui, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan ini buntut dari kasus suap korupsi proyek jalan di Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terdakwa Akhirun, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan, anak dari Akhirun yang dijatuhi 2 tahun 6 bulan.
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
(afb/afb)











































