Akhirun Divonis 2,5 Tahun di Kasus Korupsi Jalan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Akhirun Divonis 2,5 Tahun di Kasus Korupsi Jalan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Juita - detikSumut
Senin, 01 Des 2025 19:56 WIB
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun diborgol usai mengikuti sidang.
Foto: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun diborgol usai mengikuti sidang. Ia dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim (Juita/detikSumut)
Medan -

Hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan vonis 2,5 tahun penjara kepada Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan dua tahun penjara kepada Rayhan, di kasus korupsi jalan. Vonis hakim kepada kedua terdakwa pemberi suap untuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, awalnya menyebut kedua terdakwa telah terbukti melakukan suap untuk memenangkan tender pengerjaan jalan. Khamozaro dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta memberi suap, terdakwa 1 Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan 2 tahun," kata Khamozaro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Kirun berupa denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Rayhan dengan denda Rp 100 juta 3 bulan kurungan," ujar Khamozaro.

Sebelumnya, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dituntut 3 JPU tahun penjara, namun dalam sidang putusan 2 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Selain terdakwa Akhirun, sebelumnya tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Direktur PT Rona Na Mora (RNM) Rayhan, anak dari Akhirun yang dijatuhi 2 tahun 6 bulan. Namun, dalam sidang pembacaan putusan penjara 2 tahun lamanya.

Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Untuk diketahui, Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Dalam pasal suap ini, hukuman maksimalnya 5 tahun. Hakim juga menyampaikan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads