JPU menghadirkan dua orang saksi di sidang lanjutan kasus korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Namun, satu orang saksi tak bisa hadir karena terjebak bencana longsor di Sibolga.
"Hari ini saksi hadir sebanyak dua orang, satu saksi tidak hadir karena terjebak longsor dan banjir di Sibolga jadi tidak bisa datang," ujar JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, di ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).
Persidangan kedua ini dengan agenda keterangan saksi, saksi pertama bernama Edison Pardamean Togatorop dan Jepri Bangun. Saksi tidak hadir bernama Alexander Meliala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memberikan keterangan, Edision terlihat berputar-putar. Dalam keterangan Edison, ia mengatakan bahwa yang menyuap ialah kontraktor dan penerima suap Topan dan Rasuli.
"Yang menyuap adalah kontraktor Dalihan Natolu Grub, lalu menerima suap pak Topan dan Rasuli," tutur Edison.
Keterangan saksi kemudian disentil oleh hakim.
"Saudara jangan menutup-nutupi ya, saudara telah bersumpah," timpal Hakim Anggota Mardison.
Sebelumnya, Topan Ginting ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.
Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Untuk diketahui, Topan sebagai terdakwa telah menerima uang Rp 50 juta atau janji commitment fee 4% dari total proyek jalan bernilai Rp 231,8 miliar. Topan pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Commitment fee diberikan oleh pengusaha Akhirun, agar Topan memenangkan perusahaannya sebagai pelaksana proyek. Topan kemudian memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun.
Lebih lanjut, Rasuli bersama Akhirun kemudian mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat menggarap proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel. empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai sekitar Rp 231,8 miliar.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































