Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, yakni Fahrul Azis Siregar menjadi dalang pembakaran rumah Khamozaro. Aksi itu dilakukan pelaku dalam kurun waktu 15 menit.
Pembakaran itu terjadi di rumah pribadi Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.
Berikut detikSumut rangkum 10 fakta terkait dengan peristiwa itu:
10 Fakta Eks Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan Dalam 15 Menit
1. Eks Sopir Jadi Dalang
Polrestabes Medan menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah Khamozaro Waruwu itu. Dalang pembakaran itu adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Azis Siregar.
Pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul.
"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
2. Lama Bekerja dengan Korban
Calvijn mengatakan pelaku sudah sekitar 3 tahun bekerja dengan korban. Oleh karena itu, pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.
"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.
3. Motif Sakit Hati
Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati dengan Khamozaro. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.
4. Curi Ratusan Gram Emas
Selain membakar rumah korban, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar.
"Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah)," kata Calvijn.