Bobby soal Rumah Hakim PN Medan Terbakar: Kalau Dibakar, Segera Ditangkap

Bobby soal Rumah Hakim PN Medan Terbakar: Kalau Dibakar, Segera Ditangkap

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Nov 2025 15:48 WIB
Gubsu Bobby Nasution. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang mengadili kasus korupsi jalan mengalami kebakaran. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution berharap jika memang dibakar, pelaku segera ditangkap.

"Kalau memang dibakar, mudah-mudahan segera ditangkap," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Selasa (12/11/2025).

Rumah Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11) sekira pukul 11.18 WIB. Kebakaran itu kemudian dikaitkan dengan kasus korupsi jalan yang sedang ditangani oleh Khamozaro dimana dalam perkara itu menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang menelpon saya, karena sidang saya enggak angkat. Saya WA kalau sedang sidang, lalu dibalas rumah saya kebakaran. Pas dapat kabar itu, saya langsung shock, langsung tutup sidang dan langsung ke rumah saya dengan seorang sekuriti naik sepeda motor," ungkap Khamozaro saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/11) malam.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Khamozaro menyebut begitu tiba di rumah sudah ramai warga yang melihat peristiwa tersebut. Ia pun menyebut saat peristiwa kebakaran terjadi rumahnya dalam kondisi kosong.

"Kejadian terjadi setelah 20 menit istri saya pergi, rumah dalam keadaan kosong, kebakaran tersebut tepatnya di tempat tidur utama, sehingga semuanya habis bahkan pakaian tidak ada lagi termasuk pakaian kantor," ujarnya.

Lebih lanjut, Khamozaro mengaku sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal terkait tragedi kebakaran ini. Ia pun tak menyangka sama sekali peristiwa kebakaran ini menimpa dirinya.

Polrestabes Medan masih menyelidiki soal penyebab kebakaran di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Saat ini, ada 39 saksi yang dimintai keterangan.

"Totalnya ada 39 (saksi)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai usai pengamanan aksi di kantor Gubernur Sumut, Senin (10/11).

Calvijn memerinci 39 saksi itu di antaranya adalah korban, sekuriti, kepala lingkungan, warga kompleks tersebut dan petugas pemadam kebakaran. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut pihaknya masih mencocokkan hasil investigasi dengan hasil labfor untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

"Kami saat ini sedang memadukan hasil crime investigasi dari hasil labfor dengan inafis yang ada, karena sangat perlu untuk mencocokkan hasil itu dengan inafis dengan sket TKP yang sudah kita buat. Sket TKP itu kita bangun secara deduktif dan induktif. Jadi, kita melihat dari luar kompleks itu, rumah ke rumah, tidak ketinggalan sampai ke belakang sampai dengan di dalam rumah itu sendiri. Mohon waktunya, mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami sampaikan (hasilnya)," jelasnya.

"Untuk CCTV sudah kami lakukan pengecekan juga, itu tambahannya, pemeriksan saksi 39 (saksi) dan pemilik CCTV yang saya lakukan secara deduktif tadi. Berarti rumah yang terbakar yang di depannya itu sudah kita ambil beberapa CCTV," katanya.

Namun, kata Calvijn, ada beberapa CCTV yang sudah tidak berfungsi lagi. Selain itu, polisi juga mengambil CCTV di luar kompleks perumahan.

"Walaupun CCTV ada juga terpasang tapi sudah tahunan tak berfungsi lagi. Layer duanya CCTV yang di luar komplek juga kami ambil untuk mencocokkan fakta dengan fakta yang lain agar seirama semua," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads