Eks Kadis PUPR Topan Ginting Terancam 20 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan

Juita - detikSumut
Rabu, 19 Nov 2025 17:00 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting didakwa menerima suap Rp 50 juta dan fee sebesar 4% dari nilai proyek terkait kasus korupsi jalan. Topan pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, Topan menerima Rp 50 juta, dengan fee 4 %," kata JPU KPK Eko Wahyu, usai sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(19/11/2025).

Sidang dengan terdakwa Topan Ginting akan dilanjutkan pekan depan. Sidang berikutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

"Kita akan periksa saksi-saksi, sekitar 30-40 an orang," ucapnya.

Ia tidak tidak bisa memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan di persidangan. "Nanti lah kita lihat dulu ya, nanti kan tau," tuturnya.

Sebelumnya Eko menyebut ada empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.



Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork