Polisi Periksa 39 Saksi Terkait Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 10 Nov 2025 19:14 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai usai pengamanan aksi di kantor Gubernur Sumut, Senin (10/11). (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan masih menyelidiki soal penyebab kebakaran di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Saat ini, ada 39 saksi yang dimintai keterangan.

"Totalnya ada 39 (saksi)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai usai pengamanan aksi di kantor Gubernur Sumut, Senin (10/11/2025).

Calvijn memerinci 39 saksi itu di antaranya adalah korban, sekuriti, kepala lingkungan, warga kompleks tersebut dan petugas pemadam kebakaran. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut pihaknya masih mencocokkan hasil investigasi dengan hasil labfor untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.

"Kami saat ini sedang memadukan hasil crime investigasi dari hasil labfor dengan inafis yang ada, karena sangat perlu untuk mencocokkan hasil itu dengan inafis dengan sket TKP yang sudah kita buat. Sket TKP itu kita bangun secara deduktif dan induktif. Jadi, kita melihat dari luar kompleks itu, rumah ke rumah, tidak ketinggalan sampai ke belakang sampai dengan di dalam rumah itu sendiri. Mohon waktunya, mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami sampaikan (hasilnya)," jelasnya.

Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekira pukul 11.18 WIB. Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork