Berkas Rampung, Topan Ginting Bakal Segera Disidangkan di Kasus Proyek Jalan

Berkas Rampung, Topan Ginting Bakal Segera Disidangkan di Kasus Proyek Jalan

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Jumat, 24 Okt 2025 19:20 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat tiba di PN Medan (Nizar Aldi/detikcom)
Foto: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat tiba di PN Medan (Nizar Aldi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP) akan segera disidang setelah KPK merampungkan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Selain Topan, berkas dua tersangka lainnya, yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL) juga telah rampung.

"Ya, hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti. Ada saudara TOP, kemudian saudara HEL, satu lagi saudara RES. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan KPK," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025) dilansir detikNews.

Budi mengatakan penanganan perkara ini berjalan lancar hingga proses pelimpahan bisa dilakukan dengan segera. KPK berharap proses persidangan nantinya bisa menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap di persidangan. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," kata Budi.

"Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan KPK sampai saat ini masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK fokus untuk melengkapi berkas-berkas penyidikannya, termasuk juga fakta-fakta di persidangan juga menjadi pengayaan bagi penuntut umum maupun penyidik.

"Jadi, kita ikuti persidangannya, pihak-pihak yg sekarang sudah bersidang dan nantinya setelah yang pihak penerima ini sudah tahap II tentu nanti JPU juga akan segera untuk menyidangkan ya kepada pihak-pihak tersebut," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads