Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dihadirkan sebagai saksi korupsi proyek jalan dengan di sidang dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan tiba di PN Medan menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Pantauan detikSumut, Kamis (2/10/2025) Topan tiba di PN Medan dengan dibawa mobil tahanan sekitar pukul 09.47 WIB. Topan yang juga tersangka dalam kasus ini hadir bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Topan terlihat memakai topi dan masker hitam. Sedangkan Rasuli memakai hoodie dan masker saat turun dari mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Topan dan Rasuli terlihat dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan sebelum masuk ke ruang sidang. Sementara terdakwa Kirun dan Rayhan sudah tiba terlebih dahulu pukul 08.58 WIB.
Sementara sejumlah saksi yang lain terlihat sudah tiba di PN Medan. Mereka terlihat menunggu di ruang sidang. Sidang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim.
Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini sebagai saksi.
Terdapat 5 saksi yang bakal dihadirkan di sidang hari ini, Kamis (2/10) pukul 09.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh JPU saat sidang kemarin. Dua saksi yang sekaligus tersangka dalam kasus ini adalah Topan Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.
"Izin yang mulia kami sampaikan bahwa saksi atas nama Topan, saksi atas nama Rasuli saat ini masih tahanan penyidik, sehingga kami besok (Kamis) akan menghadirkan dengan kita dahulukan yang mulia karena di hari yang sama setelah persidangan akan kembali lagi ke Jakarta," kata JPU di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10).
Selain Topan dan Rasuli, JPU bakal menghadirkan akan tiga saksi yang dijadwalkan hadir hari ini. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu juga meminta sejumlah saksi yang telah diperiksa kemarin dan minggu lalu kembali hadir dalam sidang hari ini.
Mereka adalah mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun, dan Bendahara UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Irma Wardani.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)