Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Jadi Tersangka

Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 13 Okt 2025 14:45 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditolak hakim PN Jaksel. Dengan putusan itu, status Nadiem sebagai tersangka tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, dilansir detikNews, Senin (13/10/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Usai praperadilan ditolak, maka penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. Hakim memutuskan penahanan Nadiem sudah sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praperadilan yang diajukan Nadiem, ia meminta status tersangkanya dibatalkan. Nadiem juga membeberkan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.

Kejagung pun menjawab gugatan tersebut dan mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.

ADVERTISEMENT




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads